MANAJEMEN PERKREDITAN
Manajemen perkreditan adalah suatu rangkaian kegiatan dan komponen
yang saling berhubungan satu dengan yang lain secara sistematis dalam proses
pengumpulan dan penyajian informasi perkreditan suatu bank.
2.
Proses
Manajemen Perkreditan
Karena pemberian kredit kepada pihak ketiga sangat beresiko,
persetujuan pemberian kredit, harus melalui tahapan-tahapan agar studi dan
penelitian serta evaluasinya tajam demi menghasilkan suatu keputusan yang
sekalligus dapat mengantisipasi resiko (pelunasannya di waktu mendatang) dan
kesanggupan membayar dari applicant. Oleh karena itu, menurut H. M.
Tjoekam, SE (1999 ; 184) keputusan setuju memberikan kredit minimal harus
berdasarkan:
a)
Permohonan
kredit harus secara tertulis dengan data lengkap, akurat, dan relevan.
b)
Persetujuannya
harus berdasarkan analisis kredit yang tajam atas data yang disampaikan oleh applicant,
interview, investigation dan data aspek-aspek yang dominant
dengan bidang usaha applicant.
c)
Rekomendasi
persetujuan kredit yang diberikan oleh setiap pejabat yang terkait harus sesuai
dengan analisis kredit yang lengkap.
d)
Keputusan
persetujuan pemberian kredit harus memperhatikan dengan analisis dan
rekomendasi, penjelasan secara tertulis harus dibuat.
Setiap tahap proses tersebut diatas harus dibuat dan dijelaskan secara
tertulis, bila perlu pada waktu keputusan akhir setelah dikomitekan oleh komite
kredit.
3.
Pengertian Dan
Unsur-Insur Kredit
Mengapa seseorang membutuhkan kredit? manusia adalah nama ekonomik
dan setiap manusia selalu berusaha untuk kememuhi kebutuhannya. Kebutuhan
manusia yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya selalu meningkat, sedangkan
kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan terbatas, hal ini menyebabkan
manusia memerlukan bantuan untuk memenuhi hasrat dan cita-citanya, dalam hal
ini perusahaan, maka untuk meningkatkan usahanya atau untuk meningkatkan daya
guna suatu barang, ia memerlukan bantuan dalam bentuk modal, bantuan dalam
bentuk tambahan modal ilmiah yang sering disebut kredit.
Menurut UU NO 10 Th 1998 (1998 ; 15) tentang perbankan, yang
dimaksud dengan kredit adalah: “Penyediaan uang/tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan/kesepakatan, pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga“.
Kredit yang diberikan sebuah bank berdasarkan atas kepercayaan
sehingga dengan kredit merupakan pemberian kepercayaan ini berarti bahwa bank
baru akan memberikan kredit kalau ia benar-benar yakin bahwa si penerima kredit
akan mengembalikan pinjaman yang akan diterimanya sesuai dengan jangka waktu
dengan surat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, tanpa keyakinan
tersebut bank tidak akan meneruskan simpanan masyarakat yang diterimanya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur terdapat dalam kredit adalah:
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur terdapat dalam kredit adalah:
a)
Kepercayaan, yaitu keyakinan sipemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya
dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar di terimanya kembali
dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
b)
Waktu, yaitu suatu masa yang akan mengesahkan antara pemberian
prestasi yang akan di terimanya pada masa yang akan datang.
c)
Degree of risk, yaitu suatu tingkat resiko yang akan di hadapi sebagai akibat
dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan
kontraprestasi yang akan di terimanya dikemudian hari, semakin lama kredit yang
akan di berikan semakin tinggi pula resikonya, karena sejauh kemampuan manusia
untuk menerobos hari depan itu, maka masih terlalu terdapat unsur
ketidaktentuan yang tidak dapat di perhitungkan, inilah yang menyebabkan
timbulnya unsur-unsur resiko. Dengan adanya unsur resiko inilah maka timbulnya
jaminan dalam bentuk pemberian uang.
d)
Prestasi, atau objek kredit itu tidak saja di berikan dalam bentuk
uang, tetapi ada juga dapat bentuk barang atau jasa, namun karena kehidupan
modern sekarang ini didasarkan kepada uang maka transaksi kredit yang
menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan.
4.
Tujuan Kredit
Dalam membahas tujuan kredit, kita tidak dapat melepaskan, diri dari
falsafah yang dianut suatu negara. Pancasila adalah dasar dari falsafah
negara kita maka tujuan kredit tidak semata–mata mencari keuntungan melainkan
di sesuaikan dengan tujuan negara yaitu untuk mencapai masyarakat adil dan
makmur berdasarkan pancasila. Dengan demikian maka tujuan kredit yang di
berikan oleh suatu bank, khususnya bank pemerintah yang mengembangkan tugas
sebagai agen of development menurut Bambang Riyanto (1984 ; 27) adalah
untuk:
a)
Turut
menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
b)
Meningkatkan
aktifitas perusahaan agar dapat mencalonkan fungsinya guna menjamin terpenuhnya
kebutuhan masyarakat.
c)
Memperoleh laba
akan kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya.
Dari tujuan tersebut tersimpul adanya kepentingan yang seimbang
antara:
a)
Kepentingan
pemerintah.
b)
Kepentingan
masyarakat.
c)
kepentingan
pemilik modal.
Walaupun bank mengembang tugas-tugas sebagai Agent of develop
bank tidak bisa menghindari terjadinya kerugian dalam memberikan kredit,
sehingga bank harus melakukan usaha-usaha yang bisa mencegah terjadinya
kerugian hal ini dapat di katakan bahwa :
a)
Sebagian kredit
bank yang sudah beredar harus di kumpulkan kembali tanpa pengawasan ekstra.
b)
Diantara
kredit-kredit yang sulit di tagih atau ditarik kembali sebagian besar kredit
terkumpulkan tanpa kerugian atau kekurangan.
c)
Apabila memang
harus terjadi kerugian, maka bank harus memperkecil kerugian seminimal mungkin.
5.
Fungsi Kredit
Dalam kehidupan perekonomian yang modern banyak memegang peranan
yang sangat penting untuk karena itu organisasi-organisasi bank selalu di ikut
sertakan dalam menentukan kebijakan di bidang moneter. Hal ini sebabkan oleh
bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam bidang kehidupan khususnya di
bidang ekonomi.
Fungsi kredit perbankan menurut Thomas Suyatno (1993;25) dalam
kehidupan perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut :
a)
Kredit pada
hakekatnya dapat maningkatkan daya guna uang.
b)
Kredit dapat
meningkatkan peredaran dan lalulintas uang.
c)
Kredit dapat
pula meningkatkan daya guna peredaran barang.
d)
Kredit sebagai
salah satu alat stabilitas ekonomi.
e)
Kredit dapat meningkatkan
kegairahan berusaha masyarakat.
f)
Kredit adalah
jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
g)
Kredit sebagai
alat meningkatkan hubungan ekonomi internasional.
6.
Macam Dan Jenis
Kredit
1.
Kredit menurut
sifat penggunaannya
a)
Kredit
konsumtif
Kredit yang digunakan peminjam untuk keperluan konsumsi.
b)
Kredit
produktif
Kredit ini ditujukan untuk keperluan produksi tegasnya digunakan
untuk peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2.
Kredit menurut
keperluannya
a)
Kredit
produksi/ ekploitasi
Kredit yang diperlukan oleh perusahaan untuk meningkatkan produksi
baik jumlah hasil produksi maupun kualitas/ mutu hasil produksi.
b)
Kredit
perdagangan
Kredit yang dipergunakan untuk keperluan perdagangan pada umumnya
yan berarti peningkatan utility of place dari suatu barang. Kredit perdagangan
ini dapat terbagi dua yaitu kredit perdagangan dalam negeri dan kredit
perdagangan luar negeri atau lebih dikenal kredit ekspor dan impor.
c)
Kredit
investasi
Kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal guna
mengadakan rehabilitas perluasan usaha ataupun mendirikan proyek baru.
3.
Kredit menurut
jangka waktu
a)
Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka
waktu selama – lamanya 1 tahun.
b)
Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang
berjangka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun.
c)
Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang
berjangka waktu melebihi 3 tahun.
4.
Kredit menurut cara pemakaian
a)
Kredit rekening koran bebas, artinya debitu
atau nasabah bebas melakukan penarikan – penarikan ke dalam rekening
bersangkutan selama kredit berjalan.
b)
Kredit rekening koran terbatas, artinya nasabah
dilarang untuk melakukan penarikan uang sekaligus tetapi secara teratur serta
disesuaikan dengan kebutuhannya.
c)
Kredit rekening koran aflopend, artinya
penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit
pada waktu penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah.
d)
Revolving kredit, artinya sistem penarikan
kredit sema dengan rekening koran bebas dengan masa penggunaannya 1 tahun,
namuncara pemakaiannya berbeda
e)
Term loan, artinya nasabah bebas menggunakan
uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tahu tentang itu.
5.
Kredit menurut jaminannya
a) Unsecured Loans
(kredit tanpa
jaminan, sering juga disebut kredit blanko), yaitu kredit yang diberikan tanpa
jaminan akan tetapi jaminan atas kredit dimaksud adalah bonafiditas dan prospek
usaha nasabah yang bersangkutan.
b) Secured Loans, yaitu jenis
kredit yang penilaiannya lengkap dalam arti segala aspek penilaian turut
dipertimbangkan termasuk collateral (jaminan).
7.
Falsafah Perkreditan
Kredit bukan hanya sekedar utang, tapi suatu
modal, suatu alat untuk mencapai tujuan usaha, suatu teman di kala susah, teman
di kala ingin maju dan teman setelah maju. Kredit adalah teman pengusaha
selama-lamanya, selagi usahanya masih ada.
8.
Penentuan Policy Perkreditan
Pimpinan bank harus telah dapat mengukir
kekuatan keuangan dan permodalan bank, baik uang sendiri maupun uang luar.
Tiap-tiap bank mempunyai factor-faktor pertimbangan sendiri dalam penentuan
kebijaksanaan perkreditannya. Beberapa faktor penting dalam penentuan policy
perkreditan yaitu :
a)
Bagaimana keuangan bank saat ini?
b)
Pengalaman bank dalam beberapa tahun terutama
yang berhubungan dengan dana dan perkreditan
c)
Keadan perekonomian
d)
Kemampuan dan pengalaman organisasi perkreditan
bank
e)
Bagaimana hubungan yang dijalin dengan bank –
bank lain yang sejenis
9.
Organisasi Kredit
Berbicara tentang organisasi kredit, harus
diketahui dahulu tentang prosedur kredit, karena didalam organisasi haruslah
tercermin pengertian atau penelaahan prosedur, pembagian tugas, pembagian atau
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta hubungan antara organisasi
kredit dengan unit-unit lain di dalam bank. Pengelolaan kredit dapat kita urut
sistematikanya sebagai berikut :
a)
Perencanaan kredit
b)
Permohonan kredit
c)
Administrasi kredit
d)
Pengawasan/pengamanan kredit
10.
Interest Policy (Kebijaksanaan Dalam Penetapan
Suku Bunga Kredit)
Bunga kredit adalah suatu jumlah ganti kerugian
atau balas jasa atas pengunaan uang oleh nasabah. Bunga uang itu ditentukan
oleh preferensi likuiditas dan jumlah uang. Bunga pada dasarnya mempunyai dua
pengertian , yaitu :
a)
Bagi bank, bunga adalah suatu pendapatan atau
suatu keuntungan atas peminjaman uang oleh pengusaha atau nasabah.
b)
Bagi pengusaha, bunga dianggap sebagai ongkos
produksi ataupun biaya modal.
11.
Asas Perkreditan
Asas kuantitas harus dibarengi asas kualitas,
yaitu dalam penyebaran resiko yang dilakukan melalui pemberian kredit yang
menyebar ke beberapa sektor dan beberapa nasabah, titik beratnya ditekankan
pada segi kemampuan usaha nasabah.
12.
Penyusun Rencana Kredit
Karena kredit merupakan kegiatan yang utama
dari bank, maka rencana kredit merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam rangka
melengkapi penentuan policy perkreditan secara menyeluruh. Langkah pertama
dalam penentuan rencana kredit adalah penganalisisan berbagai aspek yang
berhubungan erat dengan perencanaan kredit tersebut, yaitu pertimbangan –
pertimbangan terhadap :
a)
Kondisi perekonomian dan perdagangan
b)
Line of business
c)
Keadaan keuangan bank
d)
Organisasi bank
e)
Skill dari pejabat – pejabat kredit
13.
Analisa Atas Permohonan Kredit
Nilai kredit
Kredit adalah
kepercayaan dan hal itu timbul bila telah ada pendekatan antara pemberi kredit
dan penerima kredit. Karena kredit sangat dibutuhkan masyarakat, maka kredit
mempunyai suatu nilai.
- Informasi
kredit
Sumber- sumber
informasi kredit diperoleh dari :
o Laporan dari si
pengusaha peminta kredit
o Laporan dari
rekor bank
o Laporan dari
sumber- sumber lainnya.
14.
Pelaksanaan Pemberian Kredit
Hal- hal yang tertera dalam perjanjian kredit
adalah sebagai berikut :
·
Maksimum kredit
·
Jangka waktu
·
Keperluan kredit
·
Bunga/propisi
·
Bea materai
·
Bentuk kredit
·
Jaminan kredit
·
Asuransi
·
Ketentuan- ketentuan tambahan
15.
Administrasi Kredit
Setelah pelaksanaan kredit, maka bank harus
mengatur administrasinya secara baik sehingga memudahkan bank untuk mengikuti
perkembangan kredit tersebut demi usaha pengamanan. Bentuk laporan yang
diperlukan dalam administrasi kredit antara lain :
·
Kartu induk debitur
·
Laporan pemberian kredit
·
Laporan realisasi dan mutasi kredit
16.
Pengamanan Kredit
Langkah pengamanan ini dimulai dari sejak bank
merencanakan untuk memberikan kredit. Usaha pengamanan adalah memperkecil
resiko yang mungkin timbul. Pengaman kredit mempunyai 2 sifat pokok, yaitu:
a. Pengamanan
preventif , adalah langkah pengamanan sebelum kredit mengalami
ketidaklancaran ataupun kemacetan.
b. Pengamanan
refresif, adalah langkah pengamanan untuk menyelesaikan kredit-kredit yang
telah mengalami ketidaklancaran ataupun kemacetan.
17.
Batasan- batasan Pemberian Kredit
Batasan pemberian kredit dikenal dengan L3 atau
Legal Lending Limit yaitu Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Manfaat BMPK
adalah :
·
Melebarkan risk spreading (penyebaran resiko).
·
Menghindari monopoli kredit oleh group debitur.
·
Mengurangi “tekanan” terhadap direksi oleh para
pemegang saham atau pengurus lainnya.
·
Memperluas jaringan nasabah bank.
KESIMPULAN
Dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.
Manajemen
perkreditan adalah suatu rangkaian kegiatan dan komponen yang saling
berhubungan satu dengan yang lain secara sistematis dalam proses pengumpulan
dan penyajian informasi perkreditan suatu bank.
2.
unsur-unsur
terdapat dalam kredit adalah:
a.
Kepercayaan, yaitu keyakinan sipemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya
dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar di terimanya kembali
dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
b.
Waktu, yaitu suatu masa yang akan mengesahkan antara pemberian
prestasi yang akan di terimanya pada masa yang akan datang.
c.
Degree of risk, yaitu suatu tingkat resiko yang akan di hadapi sebagai akibat
dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan
kontraprestasi yang akan di terimanya dikemudian hari, semakin lama kredit yang
akan di berikan semakin tinggi pula resikonya, karena sejauh kemampuan manusia
untuk menerobos hari depan itu, maka masih terlalu terdapat unsur ketidaktentuan
yang tidak dapat di perhitungkan, inilah yang menyebabkan timbulnya unsur-unsur
resiko. Dengan adanya unsur resiko inilah maka timbulnya jaminan dalam bentuk
pemberian uang.
d.
Prestasi, atau objek kredit itu tidak saja di berikan dalam bentuk
uang, tetapi ada juga dapat bentuk barang atau jasa, namun karena kehidupan
modern sekarang ini didasarkan kepada uang maka transaksi kredit yang
menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan.
0 comments:
Post a Comment