Manajemen Perkreditan

Posted by Asrofy on 09:57

MANAJEMEN PERKREDITAN

Manajemen perkreditan adalah suatu rangkaian kegiatan dan komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lain secara sistematis dalam proses pengumpulan dan penyajian informasi perkreditan suatu bank.

2.      Proses Manajemen Perkreditan
Karena pemberian kredit kepada pihak ketiga sangat beresiko, persetujuan pemberian kredit, harus melalui tahapan-tahapan agar studi dan penelitian serta evaluasinya tajam demi menghasilkan suatu keputusan yang sekalligus dapat mengantisipasi resiko (pelunasannya di waktu mendatang) dan kesanggupan membayar dari applicant. Oleh karena itu, menurut H. M. Tjoekam, SE (1999 ; 184) keputusan setuju memberikan kredit minimal harus berdasarkan:
a)      Permohonan kredit harus secara tertulis dengan data lengkap, akurat, dan relevan.
b)      Persetujuannya harus berdasarkan analisis kredit yang tajam atas data yang disampaikan oleh applicant, interview, investigation dan data aspek-aspek yang dominant dengan bidang usaha applicant.
c)      Rekomendasi persetujuan kredit yang diberikan oleh setiap pejabat yang terkait harus sesuai dengan analisis kredit yang lengkap.
d)     Keputusan persetujuan pemberian kredit harus memperhatikan dengan analisis dan rekomendasi, penjelasan secara tertulis harus dibuat.
Setiap tahap proses tersebut diatas harus dibuat dan dijelaskan secara tertulis, bila perlu pada waktu keputusan akhir setelah dikomitekan oleh komite kredit.

3.      Pengertian Dan Unsur-Insur Kredit
Mengapa seseorang membutuhkan kredit? manusia adalah nama ekonomik dan setiap manusia selalu berusaha untuk kememuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya selalu meningkat, sedangkan kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan terbatas, hal ini menyebabkan manusia memerlukan bantuan untuk memenuhi hasrat dan cita-citanya, dalam hal ini perusahaan, maka untuk meningkatkan usahanya atau untuk meningkatkan daya guna suatu barang, ia memerlukan bantuan dalam bentuk modal, bantuan dalam bentuk tambahan modal ilmiah yang sering disebut kredit.
Menurut UU NO 10 Th 1998 (1998 ; 15) tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah: “Penyediaan uang/tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/kesepakatan, pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga“.
Kredit yang diberikan sebuah bank berdasarkan atas kepercayaan sehingga dengan kredit merupakan pemberian kepercayaan ini berarti bahwa bank baru akan memberikan kredit kalau ia benar-benar yakin bahwa si penerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang akan diterimanya sesuai dengan jangka waktu dengan surat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, tanpa keyakinan tersebut bank tidak akan meneruskan simpanan masyarakat yang diterimanya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur terdapat dalam kredit adalah:
a)      Kepercayaan, yaitu keyakinan sipemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar di terimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
b)      Waktu, yaitu suatu masa yang akan mengesahkan antara pemberian prestasi yang akan di terimanya pada masa yang akan datang.
c)      Degree of risk, yaitu suatu tingkat resiko yang akan di hadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan di terimanya dikemudian hari, semakin lama kredit yang akan di berikan semakin tinggi pula resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka masih terlalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat di perhitungkan, inilah yang menyebabkan timbulnya unsur-unsur resiko. Dengan adanya unsur resiko inilah maka timbulnya jaminan dalam bentuk pemberian uang.
d)     Prestasi, atau objek kredit itu tidak saja di berikan dalam bentuk uang, tetapi ada juga dapat bentuk barang atau jasa, namun karena kehidupan modern sekarang ini didasarkan kepada uang maka transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan.
4.      Tujuan Kredit
Dalam membahas tujuan kredit, kita tidak dapat melepaskan, diri dari falsafah yang dianut suatu negara. Pancasila adalah dasar dari falsafah negara kita maka tujuan kredit tidak semata–mata mencari keuntungan melainkan di sesuaikan dengan tujuan negara yaitu untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Dengan demikian maka tujuan kredit yang di berikan oleh suatu bank, khususnya bank pemerintah yang mengembangkan tugas sebagai agen of development menurut Bambang Riyanto (1984 ; 27) adalah untuk:
a)      Turut menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
b)      Meningkatkan aktifitas perusahaan agar dapat mencalonkan fungsinya guna menjamin terpenuhnya kebutuhan masyarakat.
c)      Memperoleh laba akan kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya.
Dari tujuan tersebut tersimpul adanya kepentingan yang seimbang antara:
a)      Kepentingan pemerintah.
b)      Kepentingan masyarakat.
c)      kepentingan pemilik modal.
Walaupun bank mengembang tugas-tugas sebagai Agent of develop bank tidak bisa menghindari terjadinya kerugian dalam memberikan kredit, sehingga bank harus melakukan usaha-usaha yang bisa mencegah terjadinya kerugian hal ini dapat di katakan bahwa :
a)      Sebagian kredit bank yang sudah beredar harus di kumpulkan kembali tanpa pengawasan ekstra.
b)      Diantara kredit-kredit yang sulit di tagih atau ditarik kembali sebagian besar kredit terkumpulkan tanpa kerugian atau kekurangan.
c)      Apabila memang harus terjadi kerugian, maka bank harus memperkecil kerugian seminimal mungkin.

5.      Fungsi Kredit
Dalam kehidupan perekonomian yang modern banyak memegang peranan yang sangat penting untuk karena itu organisasi-organisasi bank selalu di ikut sertakan dalam menentukan kebijakan di bidang moneter. Hal ini sebabkan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam bidang kehidupan khususnya di bidang ekonomi.
Fungsi kredit perbankan menurut Thomas Suyatno (1993;25) dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut :
a)      Kredit pada hakekatnya dapat maningkatkan daya guna uang.
b)      Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalulintas uang.
c)      Kredit dapat pula meningkatkan daya guna peredaran barang.
d)     Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi.
e)      Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat.
f)       Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
g)      Kredit sebagai alat meningkatkan hubungan ekonomi internasional.

6.      Macam Dan Jenis Kredit
1.      Kredit menurut sifat penggunaannya
a)      Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan peminjam untuk keperluan konsumsi.
b)      Kredit produktif
Kredit ini ditujukan untuk keperluan produksi tegasnya digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2.      Kredit menurut keperluannya
a)      Kredit produksi/ ekploitasi
Kredit yang diperlukan oleh perusahaan untuk meningkatkan produksi baik jumlah hasil produksi maupun kualitas/ mutu hasil produksi.
b)      Kredit perdagangan
Kredit yang dipergunakan untuk keperluan perdagangan pada umumnya yan berarti peningkatan utility of place dari suatu barang. Kredit perdagangan ini dapat terbagi dua yaitu kredit perdagangan dalam negeri dan kredit perdagangan luar negeri atau lebih dikenal kredit ekspor dan impor.
c)      Kredit investasi
Kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitas perluasan usaha ataupun mendirikan proyek baru.


3.      Kredit menurut jangka waktu
a)      Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya 1 tahun.
b)      Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun.
c)      Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu melebihi 3 tahun.
4.      Kredit menurut cara pemakaian
a)      Kredit rekening koran bebas, artinya debitu atau nasabah bebas melakukan penarikan – penarikan ke dalam rekening bersangkutan selama kredit berjalan.
b)      Kredit rekening koran terbatas, artinya nasabah dilarang untuk melakukan penarikan uang sekaligus tetapi secara teratur serta disesuaikan dengan kebutuhannya.
c)      Kredit rekening koran aflopend, artinya penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit pada waktu penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah.
d)     Revolving kredit, artinya sistem penarikan kredit sema dengan rekening koran bebas dengan masa penggunaannya 1 tahun, namuncara pemakaiannya berbeda
e)      Term loan, artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tahu tentang itu.
5.      Kredit menurut jaminannya
a)      Unsecured Loans (kredit tanpa jaminan, sering juga disebut kredit blanko), yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan akan tetapi jaminan atas kredit dimaksud adalah bonafiditas dan prospek usaha nasabah yang bersangkutan.
b)      Secured Loans, yaitu jenis kredit yang penilaiannya lengkap dalam arti segala aspek penilaian turut dipertimbangkan termasuk collateral (jaminan).

7.      Falsafah Perkreditan
Kredit bukan hanya sekedar utang, tapi suatu modal, suatu alat untuk mencapai tujuan usaha, suatu teman di kala susah, teman di kala ingin maju dan teman setelah maju. Kredit adalah teman pengusaha selama-lamanya, selagi usahanya masih ada.

8.      Penentuan Policy Perkreditan
Pimpinan bank harus telah dapat mengukir kekuatan keuangan dan permodalan bank, baik uang sendiri maupun uang luar. Tiap-tiap bank mempunyai factor-faktor pertimbangan sendiri dalam penentuan kebijaksanaan perkreditannya. Beberapa faktor penting dalam penentuan policy perkreditan yaitu :
a)      Bagaimana keuangan bank saat ini?
b)      Pengalaman bank dalam beberapa tahun terutama yang berhubungan dengan dana dan perkreditan
c)      Keadan perekonomian
d)     Kemampuan dan pengalaman organisasi perkreditan bank
e)      Bagaimana hubungan yang dijalin dengan bank – bank lain yang sejenis

9.      Organisasi Kredit
Berbicara tentang organisasi kredit, harus diketahui dahulu tentang prosedur kredit, karena didalam organisasi haruslah tercermin pengertian atau penelaahan prosedur, pembagian tugas, pembagian atau pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta hubungan antara organisasi kredit dengan unit-unit lain di dalam bank. Pengelolaan kredit dapat kita urut sistematikanya sebagai berikut :
a)      Perencanaan kredit
b)      Permohonan kredit
c)      Administrasi kredit
d)     Pengawasan/pengamanan kredit

10.      Interest Policy (Kebijaksanaan Dalam Penetapan Suku Bunga Kredit)
Bunga kredit adalah suatu jumlah ganti kerugian atau balas jasa atas pengunaan uang oleh nasabah. Bunga uang itu ditentukan oleh preferensi likuiditas dan jumlah uang. Bunga pada dasarnya mempunyai dua pengertian , yaitu :
a)      Bagi bank, bunga adalah suatu pendapatan atau suatu keuntungan atas peminjaman uang oleh pengusaha atau nasabah.
b)      Bagi pengusaha, bunga dianggap sebagai ongkos produksi ataupun biaya modal.
11.      Asas Perkreditan
Asas kuantitas harus dibarengi asas kualitas, yaitu dalam penyebaran resiko yang dilakukan melalui pemberian kredit yang menyebar ke beberapa sektor dan beberapa nasabah, titik beratnya ditekankan pada segi kemampuan usaha nasabah.

12.      Penyusun Rencana Kredit
Karena kredit merupakan kegiatan yang utama dari bank, maka rencana kredit merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam rangka melengkapi penentuan policy perkreditan secara menyeluruh. Langkah pertama dalam penentuan rencana kredit adalah penganalisisan berbagai aspek yang berhubungan erat dengan perencanaan kredit tersebut, yaitu pertimbangan – pertimbangan terhadap :
a)      Kondisi perekonomian dan perdagangan
b)      Line of business
c)      Keadaan keuangan bank
d)     Organisasi bank
e)      Skill dari pejabat – pejabat kredit

13.      Analisa Atas Permohonan Kredit
Nilai kredit
Kredit adalah kepercayaan dan hal itu timbul bila telah ada pendekatan antara pemberi kredit dan penerima kredit. Karena kredit sangat dibutuhkan masyarakat, maka kredit mempunyai suatu nilai.
  • Informasi kredit
Sumber- sumber informasi kredit diperoleh dari :
o    Laporan dari si pengusaha peminta kredit
o    Laporan dari rekor bank
o    Laporan dari sumber- sumber lainnya.


14.       Pelaksanaan Pemberian Kredit
Hal- hal yang tertera dalam perjanjian kredit adalah sebagai berikut :
·         Maksimum kredit
·         Jangka waktu
·         Keperluan kredit
·         Bunga/propisi
·         Bea materai
·         Bentuk kredit
·         Jaminan kredit
·         Asuransi
·         Ketentuan- ketentuan tambahan

15.      Administrasi Kredit
Setelah pelaksanaan kredit, maka bank harus mengatur administrasinya secara baik sehingga memudahkan bank untuk mengikuti perkembangan kredit tersebut demi usaha pengamanan. Bentuk laporan yang diperlukan dalam administrasi kredit antara lain :
·         Kartu induk debitur
·         Laporan pemberian kredit
·         Laporan realisasi dan mutasi kredit

16.      Pengamanan Kredit
Langkah pengamanan ini dimulai dari sejak bank merencanakan untuk memberikan kredit. Usaha pengamanan adalah memperkecil resiko yang mungkin timbul. Pengaman kredit mempunyai 2 sifat pokok, yaitu:
a.       Pengamanan preventif , adalah langkah pengamanan sebelum kredit   mengalami ketidaklancaran ataupun kemacetan.
b.       Pengamanan refresif, adalah langkah pengamanan untuk menyelesaikan kredit-kredit yang telah mengalami ketidaklancaran ataupun kemacetan.



17.         Batasan- batasan Pemberian Kredit
Batasan pemberian kredit dikenal dengan L3 atau Legal Lending Limit yaitu Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Manfaat BMPK adalah :
·         Melebarkan risk spreading (penyebaran resiko).
·         Menghindari monopoli kredit oleh group debitur.
·         Mengurangi “tekanan” terhadap direksi oleh para pemegang saham atau pengurus lainnya.
·         Memperluas jaringan nasabah bank.


KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Manajemen perkreditan adalah suatu rangkaian kegiatan dan komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lain secara sistematis dalam proses pengumpulan dan penyajian informasi perkreditan suatu bank.
2.      unsur-unsur terdapat dalam kredit adalah:
a.       Kepercayaan, yaitu keyakinan sipemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar di terimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
b.      Waktu, yaitu suatu masa yang akan mengesahkan antara pemberian prestasi yang akan di terimanya pada masa yang akan datang.
c.       Degree of risk, yaitu suatu tingkat resiko yang akan di hadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan di terimanya dikemudian hari, semakin lama kredit yang akan di berikan semakin tinggi pula resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka masih terlalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat di perhitungkan, inilah yang menyebabkan timbulnya unsur-unsur resiko. Dengan adanya unsur resiko inilah maka timbulnya jaminan dalam bentuk pemberian uang.
d.      Prestasi, atau objek kredit itu tidak saja di berikan dalam bentuk uang, tetapi ada juga dapat bentuk barang atau jasa, namun karena kehidupan modern sekarang ini didasarkan kepada uang maka transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan.

Manajemen Perkreditan
Posted at: 09:57

0 comments:

Post a Comment

MS