A.
Definisi
Office Channelling
Office Channelling
adalah istilah yang digunakan Bank Indonesia (BI) untuk menggambarkan
penggunaan kantor bank konvensional dalam melayani transaksi- transaksi
syariah, dengan syarat bank yang bersangkutan telah memiliki Unit Usaha Syariah
(UUS), seperti Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Sumut Syariah, dan lain-
lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menabung dan mendepositokan uangnya
secara syariah di bank konvensional yang memiliki UUS tersebut, sehingga tidak
harus datang ke kantor cabang bank syariah.
Menurut pasal 1
ayat 20 Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 menerangkan bahwa: " Layanan
Syariah adalah kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan di kantor cabang dan
atau dibawah kantor cabang untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada Bank
yang sama"
Dalam peraturan
PBI No.8/3/2006 tentang Layanan Syariah yang kemudian disebut dengan Office
Channelling (OC), yaitu perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank
syariah dan pembukaan kantor syariah oleh bank konvensional, dengan kata lain cabang
bank konvensional yang telah memiliki UUS (Unit Usaha Syariah) diperbolehkan
menerapkan layanan syariah. Dalam PBI No.9/2006 yang merupakan revisi PBI
No.8/3/2006 Layanan Syariah adalah kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan
pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan di
Kantor Cabang dan atau di Kantor Cabang Pembantu, untuk dan atas nama Kantor
Cabang Syariah pada Bank yang sama.
Istilah office
channelling sendiri tak terdapat satupun dalam PBI No.8 Tahun 2006, yang ada
hanya tentang Layanan Syariah (LS). LS dapat dibuka dalam satu wilayah propinsi
dengan Kantor Cabang Syariah (KCS) Induknya, dengan menggunakan pola kerjasama
antara KCS dengan KC dan atau KC Pembantu (KCP), atau dengan menggunakan sumber
daya manusia sendiri Bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan
operasional Bank Syariah. Selanjutnya Layanan Syariah wajib memiliki pembukuan
yang terpisah dari KC dan atau KC Pembantu, menggunakan standar akuntansi
keuangan yang berlaku bagi perbankan syariah, dan laporan keuangan LS wajib
digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Cabang Syariah(KCS) induknya pada
hari yang sama.
Maulana Ibrahim
(Deputi Gubernur BI) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Office Channelling
adalah sebagai salah satu cara memperbesar pangsa pasar bank syariah. Selain
itu, pola ini juga mempermudah nasabah mengakses layanan perbankan syariah
karena mereka bisa datang ke kantor bank konvensional untuk membuka rekening
syariah. Cara ini memang diusulkan untuk mengatasi kelangkaan outlet layanan
bank syariah di Indonesia. Syarat Office Channelling adalah kantor bank
konvensional terletak di satu daerah dengan kantor cabang syariah dari UUS.
Dalam buku Laporan
Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia Tahun 2005 yang diterbitkan Bank
Indonesia menyebut Layanan Syariah dengan Syariah Office Channelling, yang
diartikan sebagai mekanisme kerjasama kegiatan penghimpunan dana antara kantor
cabang syariah sebagai induk dengan kantor bank konvensional bank yang sama
dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro, tabungan, dan atau
deposito.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa Office Channelling atau Layanan Syariah adalah suatu
kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dimana Bank Konvensional
yang telah memilliki Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menerapkan transaksi
syariah dalam upayanya menghimpun dana masyarakat untuk tujuan peningkatan dana
pihak ketiga, yaitu dengan memperluas akses layanan syariah.
B.
Tujuan
Office Channelling
Salah satu
kendala utama penetrasi dan pengembangan bank syariah adalah keterbatasan
jaringan. Karena itu, Bank Indonesia ketika awal tahun 2006 meluncurkan
kebijakan baru mengenai layanan syariah atau dikenal dengan Office Channelling.
Kebijakan tentang dibolehkannya bank konvensional menerima tabungan dari
nasabah bank syariah, diharapkan mampu mendongkrak pangsa pasar bank syariah.
Kebijakan Office
Channelling dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat kepada jasa
perbankan syariah. Dengan sistem ini, bank syariah tidak perlu membuka kantor
cabang syariah baru, sehingga biaya ekspansi jauh lebih efisien. Kebijakan ini
juga dimaksudkan untuk mengarahkan aktivitas perbankan agar mampu menunjang
perekonomian nasional melalui kegiatan perbankan syariah. PenerapanOffice
Channelling akan semakin memudahkan masyarakat melakukan transaksi syariah.
Dengan kata lain, akses terhadap lokasi bank syariah yang selama ini menjadi
kendala akan dapat teratasi, karena selama ini masyarakat yang akan
bertransaksi dengan bank syariah mengalami kesulitan karena belum banyak bank
syariah yang beroperasi di Indonesia. Pelayanan Office Channelling ini,
diprediksi akan berpengaruh positif terhadap perkembangan industri bank syariah
di masa depan. Semakin mudah masyarakat mendapatkan akses layanan perbankan
syariah, maka diperkirakan pertumbuhan bank syariah akan semakin besar secara
signifikan.
Selain itu, tujuan
dikeluarkannya OC adalah dalam rangka mendukung realisasi pencapaian pangsa
pasar (market share) perbankan syariah 5% pada tahun 2008, karena hingga kini
pangsa perbankan syariah masih dibawah 2%. Dengan adanya kebijakan OC, dana
pihak ketiga yang dihimpun bank akan semakin meningkat, sehingga dana yang
masuk tersebut akan berputar dan dapat tersalurkan ke sektor riil (di lending
ke UMKM, dan lain- lain), sesuai dengan blue print perbankan syariah BI.
Semakin besar dana yang diperoleh bank, maka akan semakin besar pula peranan
bank syariah terhadap perekonomian Indonesia.
C.
Dasar
Hukum Office Channelling
Adanya ketentuan
tentang kebijakan Layanan Syariah atauOffice Channelling tercantum dalam
Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 pasal 38 dan 39 dimana bank konvensional
yang telah memiliki UUS diperbolehkan membuka Layanan Syariah
Dasar hukum Office
Channelling bukan hanya terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006
tetapi operasional Office Channelling juga didasarkan pada Fatwa MUI (Majelis
Ulama Indonesia) tentang bunga (interest/fa'idah) pasal 3 angka 2 yang
menyatakan: "Untuk wilayah yang belum ada kantor atau jaringan Lembaga
Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga
keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat". (PKES; 2006)
The Most Iconic Video Slots On The Planet - Jancasino
ReplyDeleteThe most iconic video slot jancasino.com is the 7,800-calibre slot machine herzamanindir called septcasino Sweet Bonanza. 바카라사이트 This slot machine https://febcasino.com/review/merit-casino/ was developed in 2011, developed in the same studio by