BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Asuransi ialah suatu kemauan untuk
menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang pasti sebagai pengganti
(substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti. Dari perumusan tersebut diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit
untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian besar yang mungkin terjadi
pada waktu mendatang.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian tentang seorang penanggung yang mengikatkan diri pada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu atau
pasti.
Dalam asuransi terdapat resiko yang
diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan
terjadi kerugian, resiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu ketidakpastian
dan peluang kerugian financial, maka dari itu dalam makalah ini akan dijelaskan
lebih lanjut tentang Asuransi beserta resikonya dan lain sebagainya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian dari Asuransi?
2. Apa
saja resiko yang akan ditanggung ketika menggunakan asuransi?
3. Apa
saja bentuk-bentuk asuransi?
BAB II
PEMBAHASAN
ASURANSI
A.
PENGERTIAN
ASURANSI
Asuransi
ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang
sudah pasti sebagai pengganti (subtitusi) kerugian-kerugian besar yang belum
pasti.
Dari
perumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia
membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi
kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
a.
Dalam asuransi
kebakaran, seseorang mengasuransiksn rumahnya kepada perusahaan asuransi. Dalam
hal ini orang tersebut membayar premi terhadap perusahaan asuransi. Bila mana
terjadi kebakaran, perusahaan akan menggantikan kerugian-kerugian yang
disebabkan oleh kebakaran tersebut;
b.
Pada asuransi laut (marine insurance) ialah dengan mempertanggungkan
kapal, muatan (cargo) dan lain-lain.
Terjadi pada masa yang
akan datang, kita pindahkan (shift)
kepada perusahaan asuransi. Bilamana kita melihat cabang-cabang perusahaan
asuransi yang ada di negara kita, maka bentuk-bentuk asuransi dapat digolongkan
sebagai berikut;
1.
Asuransi kerugian (
asuransi umum), yang mengenai hak milik, kebakaran, dan lain-lain.
2.
Asuransi varia ( marine
insurance, asuransi kecelakan, asuransi mobil dan pencurian ).
3.
Asuransi jiwa ( Life insurance ), yaitu yang menyangkut
kematian, sakit, cacat, dan lain-lain.
John H. Magee dalam
bukunya, General Insurance mengklasifikasikan asuransi sebagai berikut :
1.
Jaminan Sosial (Social insurance)
Jaminan sosial
merupakan “asuransi wajib”, karena itu setiap orang atau penduduk harus
memilikinya. Jaminan ini bertujuan supaya setiap orang mempunyai jaminan untuk
hari tuanya (old age). Bentuk ini
dilaksanakan dengan “paksa”, misalnya; dengan memotong gaji pegawai sekian persen setiap bulan (umpamaya 10%).
Contoh jaminan soial yang lain ialah
jika seseorang sakit harus dijamin pengobatannya, kecelakaan, invalid, mencapai
umur ketuaan, atau hal-hal yang menyebabkantimbulnya pengangguran.
2.
Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)
Bentuk asuransi ini
dijalankan dengan sukarela (Voluntary),
jika dengan tidak paksaan seperti jaminan sosial. Jika, setiap orang bisa
mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini.
Asuransi
sukarela dapat dibagi dalam dua jenis
yakni :
1.
Government
insurance, yaitu asuransi yang di jalankan oleh
pemerintah atau negara, misalnya jaminan
yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan (di Indonesia
misalnya jaminan bagi kaum veteran).
2.
Commercial,
yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi
seseorang atau keluarga serta perusahaan dari risiko-risiko yang bisa
mendapatkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi di sini ialah komersial dan
dengan motif keuntungan (profit motive).
Commercial
insurance dapat digolongkan pula kepada;
a.
Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance)
Asuransi jiwa bertujuan
untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang di sebabkan oleh
kematian, kecelakan, serta sakit.
Contoh : Perusaahan
asuransi jiwa yang ada di Indonesia:
i.
PT Asuransi Jiwas Raya;
ii.
Asuransi Jiwa Dharma
Nasional;
iii.
Asuransi Jiwa Bumi
Putera 1912, dan lain-lain.
Di
negara kita asuransi jiwa belum begitu terkenal (berkembang) sebab dari dulu
yang maju ialah asuransi umum (asuransi kebakaran, mobil, dan lain-lain)
b.
Asuransi Kerugian (Property Insurance)
Bentuk ini, sama dengan
asuransi umum di Indonesia, bertujuan memberikan jaminan kerugian yang
disebabkan oleh kebakaran, pencurian, asuransi laut, lain-lain.
Contoh;
i. PT
Reasuransi Umum Indonesia.
ii. PT
Asuransi Kerugian dan sebagainya.
Dari
pembagian tersebut di atas, kami akan menitikberatkan kepada asuransi sukaela,
ini tidak berarti bahwa jaminan jaminan
sosial tidak usah kita ketahui atau pelajari. Jaminan sosial penting
dipahami,mengingat perkembangan stuktur perekonomian kita akhir-akhir ini
(jaminan yang diberikan kepada pihak buruh,pegawai negeri). Tadi sebelumnya
telah dikemukakan bahwa, kerugian yang mungkin timbul pada masa yang akan
datang kita alihkan kepada perusahaan asuransi.
Sekarang
marilah kita lihat apa yang dimaksudkan dengan pengertian risiko,kemungkinan (probability) rugi dalam asuransi.[1]
B.
BISNIS
ASURANSI
Manusia
mungkin tertimpa berbagai bentuk kerugian. Untuk mengurangi beban kerugian ini,
ia membuat perjanjian menutupi kerugian perseorangan atau anggota suatu
kelompok yang juga terbuka untuk kerugian-kerugian yang serupa. Perjanjian ini
dikenal sebagai kontrak asuransi.
Polis
asuransi dibuat oleh organisasi bisnis yang disebut perusahaan asuransi (insurers). Perusahaan asuransi ini mempunyai sejumlah pemegang polis, baik
yang diperoleh langsung oleh perwakilan perusahaan asuransi ataupun melalui
agen.
Asuransi
adalah bisnis teknis yang melibatkan ahli statistik, analis keuangan, insinyur,
ekonom, ahli hukum, dan lain-lain.. kontarak-kontrak haruslah dikonsep dengan
saksama, pembatasan tanggungan harus ditentukan, tarif harus ditentukan dengan
adil dan dana-dana harus diinvestasikan (disalurkan). Secra ekonomis, asuransi
memberikan sumbangan kepada masyarakat dengan tujuan mencegah kerugian dalam
kegiatan-kegiatan.
Apabila
tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polisi, resiko yang
dihadapinya diambil alih. Dengan ganti rugi yang dihadapinya tercipta rasa
tentram dikalangan [ara tertanggung. Dengan adaanya rasa tentram itu, para
tertanggung akan lebih giat dalam usahanya atau akan lebih memperbesar produksinya.
[2]
C.
RESIKO
(Risk)
Didalam
asuransi terdapat resiko yakni sebagai berikut :
Risiko
adalah ketidaktentuan atau uncertainty yang mungkin melahirkan kerugian (loss).
Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi dalam
asuransi. Ketidaktentuan dapat kita bagi atas;
1.
Ketidaktentuan ekonomi
(economic uncertainty), yaitu
kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen,umpama
perubahan selera atau minat konsumen atau terjadinya perubahan pada harga,
teknologi, atau didapatnya penemuan baru,dan lain sebagainya.
2.
Ketidaktentuan yang
disebabkan oleh alam (uncertainty of
nature) misalnya kebakaran, badai, topan, banjir, dan lain-lain.
3.
Ketidaktentuan yang
disebabkan oleh perilaku manusia (human
uncertainty), umpama peperangan, pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
D.
BENTUK-BENTUK
ASURANSI
Dan
adapun macam-macam asuransi sebagai berikut:
1.
ASURANSI
KEBAKARAN
Asuransi kebakaran
bertujuan untuk menggantikan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Bentuk
pertanggung ini menjamin risiko yang terjadi karean kebakaran, oleh karena itu,
perlu diadakan suatu “kontrak” (perjanjian) antara si pembeli asuransi (insured) dengan perusahaan asuransi (insurer).
Dalam perbuatan kontrak harus
memenuhi beberapa syarat yaitu:
1. Insuring clause
Yang
diartikan dengan insuring clause ialah
perusahaan asuransi akan menjamin semua kerugian yang terjadi atas hak milik (property) seseorang: Umpama gedung si A
diasuransikan PT Asuransi Kerugian. Setelah itu ditetapkan kerugian-kerugian
yang disebabkan oleh kebakaran.
2. Stipulations conditions
Terhadap
hak milik seseorang harus di tentukan dimana tempatnya (lokasi) serta
alat-alat/barang-barang yang ada di dalamnya. Kemudian, ditetapkan pulakan pula
apa yang hendak dijamin bila terjadi kerugian karena kebakaran,apakah gedung
saja yang akan di ganti,atau termasuk segala benda yang berada di dalam gedung
tersebut.
3. Form of contracts (bentuk
kontrak)
Di
dalam perjanjian asuransi harus dinyatakan pula jenis atau bentuk kontrak yang
digunakan. Umpamanya, disebutkan pula pertanggungan selain kebakaran yang
dijamin, disebutkan pula kerugian karena peledakan,perampokan dan sebagainya.
4. Insurable inserest (jaminan
terhadap yang berkepentingan)
Perjanjian
(kontrak) asuransi harus ditulis atas nama seseorang atau suatu badan hukum,
yang bertujuan memberikan jaminan kepada yang berkepentingan. Jadi, insurable interest ialah suatu jaminan
kepada yang berkepentingan. Umpamanya rumah si ali diasuransikan, bila terbakar
mengakibatkan kerugian (si ali sman dengan insureble
interest).
Untuk
mengganti kerugian dalam asuransi kebakaran di sebutkan jumlah maksimum yang
akan diganti. Misalnya: rumah si B asuransikan sebesar Rp 2.000.000,00 bila
terjadi kebakaran (umpama: Rp 1.250.000,00) yang di ganti bukanlah Rp 2.000.000,00
tetapi Rp 1.250.000,00 (sebagaian). Sedangkan pada asuransi jiwa ganti kerugian
bisa dibayarkan sebanyak jumlah yang dipertanggungkan itu, meskipun kontrak
sebelum sampai sampai waktunya. Dari kedua contoh tersebut di atas dapt kita
tarik konklusi bahwa pada asuransi kebakaran kerugian yang dibayarkan tidak
sama besar dengan jumlah yang dipertanggungkan.
2.
ASURANSI
LAUT
Asuransi
laut yang fungsinya mengangkut barang-barang dagangan serta komoditi lainnya
dengan alat angkut yaitu: kapal, perahu motor, dan perahu layar.
Dalam
hal ini asuransi pengangkutan dapat dibagi atas dua bagian.
a. Asuransi
Laut (Marine Insurance)
Asuransi laut dari
zaman dulu hanya menutup kerugian-kerugian yang terjadi di laut saja (perils of the sea).
b. Asuransi
Pengangkutan Darat (Inland Marine
Insurance)
Asuransi angkutan darat
menutupi risiko atau kerugian-kerugian yang terjadi pada transportasi darat
seperti angkutan melalui sungai,danau-danau,kereta api,truk dan pesawat udara.
Dalam era pembangunan saat ini yang
menuju tahap tinggal landas, hal dimana pertumbuhan sektor transportasi maju
pasat sekali bila dibandingkan dengan pertumbuhan sektor perasuransian, tidak
demikian halnya denagn asuransi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Asuransi adalah bisnis teknis yang
melibatkan ahli statistik, analis keuangan, insinyur, ekonom, ahli hukum, dan
lain-lain. Kontrak-kontrak haruslah dikonsep dengan saksama, pembatasan
tanggungan harus di tentukan, tarif harus di tetapkan dengan adil dan dana-dana
harus diinvestasikan (disalurkan). Secara ekonomis,asuransi memberikan
sumbangan kepada masyarakat dengan tujuan mencegah kerugian dalam
kegiatan-kegiatan.
Apabila tertanggung menderita kerugian
yang jaminan oleh polis,risiko yang di hadapinya diambil alih. Dengan ganti
rugi yang dihadapinya tercipta rasa tentram di kalangan para tertanggung.
Dengan adanya rasa tentram itu, para tertanggung akan lebih giat dalam usahanya
atau akan lebih memperbesar produksi
DAFTAR
PUSTAKA
Salim,
Abbas. 2007. Asuransi Dan Manajemen
Risiko. PT Raja Grafindo Persada: jakarta
Simorangkir,
O. P. 2004. Pengantar Lembaga Keuangan
Bank & NonBank. Ghalia Indonesia
: Bogor
0 comments:
Post a Comment