Asuransi Lembaga Keuangan

Posted by Asrofy on 11:29


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti. Dari perumusan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian tentang seorang penanggung yang mengikatkan diri pada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu atau pasti.
Dalam asuransi terdapat resiko yang diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian, resiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu ketidakpastian dan peluang kerugian financial, maka dari itu dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang Asuransi beserta resikonya dan lain sebagainya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Asuransi?
2.      Apa saja resiko yang akan ditanggung ketika menggunakan asuransi?
3.      Apa saja bentuk-bentuk asuransi?



BAB  II
PEMBAHASAN

ASURANSI

A.      PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (subtitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dari perumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
a.         Dalam asuransi kebakaran, seseorang mengasuransiksn rumahnya kepada perusahaan asuransi. Dalam hal ini orang tersebut membayar premi terhadap perusahaan asuransi. Bila mana terjadi kebakaran, perusahaan akan menggantikan kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran tersebut;
b.        Pada asuransi laut (marine insurance) ialah dengan mempertanggungkan kapal, muatan (cargo) dan lain-lain.
Terjadi pada masa yang akan datang, kita pindahkan (shift) kepada perusahaan asuransi. Bilamana kita melihat cabang-cabang perusahaan asuransi yang ada di negara kita, maka bentuk-bentuk asuransi dapat digolongkan sebagai berikut;
1.        Asuransi kerugian ( asuransi umum), yang mengenai hak milik, kebakaran, dan lain-lain.
2.        Asuransi varia ( marine insurance, asuransi kecelakan, asuransi mobil dan pencurian ).
3.        Asuransi jiwa ( Life insurance ), yaitu yang menyangkut kematian, sakit, cacat, dan lain-lain.
John H. Magee dalam bukunya, General Insurance mengklasifikasikan asuransi sebagai berikut :
1.        Jaminan Sosial (Social insurance)
Jaminan sosial merupakan “asuransi wajib”, karena itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya. Jaminan ini bertujuan supaya setiap orang mempunyai jaminan untuk hari tuanya (old age). Bentuk ini dilaksanakan dengan “paksa”, misalnya; dengan memotong gaji pegawai  sekian persen setiap bulan (umpamaya 10%). Contoh jaminan soial  yang lain ialah jika seseorang sakit harus dijamin pengobatannya, kecelakaan, invalid, mencapai umur ketuaan, atau hal-hal yang menyebabkantimbulnya pengangguran.
2.        Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)
Bentuk asuransi ini dijalankan dengan sukarela (Voluntary), jika dengan tidak paksaan seperti jaminan sosial. Jika, setiap orang bisa mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini.

Asuransi sukarela dapat dibagi  dalam dua jenis yakni :
1.        Government insurance, yaitu asuransi yang di jalankan oleh pemerintah atau  negara, misalnya jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan (di Indonesia misalnya jaminan bagi kaum veteran).
2.        Commercial, yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari risiko-risiko yang bisa mendapatkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi di sini ialah komersial dan dengan motif keuntungan (profit motive).

Commercial insurance dapat digolongkan pula kepada;
a.         Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance)
Asuransi jiwa bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang di sebabkan oleh kematian, kecelakan, serta sakit.
Contoh : Perusaahan asuransi jiwa yang ada di Indonesia:
                                                                             i.          PT Asuransi Jiwas Raya;
                                                                           ii.          Asuransi Jiwa Dharma Nasional;
                                                                         iii.          Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, dan lain-lain.
Di negara kita asuransi jiwa belum begitu terkenal (berkembang) sebab dari dulu yang maju ialah asuransi umum (asuransi kebakaran, mobil, dan lain-lain)
b.        Asuransi Kerugian (Property Insurance)
Bentuk ini, sama dengan asuransi umum di Indonesia, bertujuan memberikan jaminan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, asuransi laut, lain-lain.
Contoh;
                                                                             i.     PT Reasuransi Umum Indonesia.
                                                                           ii.     PT Asuransi Kerugian dan sebagainya.

Dari pembagian tersebut di atas, kami akan menitikberatkan kepada asuransi sukaela, ini tidak berarti bahwa jaminan  jaminan sosial tidak usah kita ketahui atau pelajari. Jaminan sosial penting dipahami,mengingat perkembangan stuktur perekonomian kita akhir-akhir ini (jaminan yang diberikan kepada pihak buruh,pegawai negeri). Tadi sebelumnya telah dikemukakan bahwa, kerugian yang mungkin timbul pada masa yang akan datang kita alihkan kepada perusahaan asuransi.
Sekarang marilah kita lihat apa yang dimaksudkan dengan pengertian risiko,kemungkinan (probability) rugi dalam asuransi.[1]
B.     BISNIS ASURANSI
Manusia mungkin tertimpa berbagai bentuk kerugian. Untuk mengurangi beban kerugian ini, ia membuat perjanjian menutupi kerugian perseorangan atau anggota suatu kelompok yang juga terbuka untuk kerugian-kerugian yang serupa. Perjanjian ini dikenal sebagai kontrak asuransi.
Polis asuransi dibuat oleh organisasi bisnis yang disebut perusahaan asuransi (insurers). Perusahaan asuransi ini mempunyai sejumlah pemegang polis, baik yang diperoleh langsung oleh perwakilan perusahaan asuransi ataupun melalui agen.
Asuransi adalah bisnis teknis yang melibatkan ahli statistik, analis keuangan, insinyur, ekonom, ahli hukum, dan lain-lain.. kontarak-kontrak haruslah dikonsep dengan saksama, pembatasan tanggungan harus ditentukan, tarif harus ditentukan dengan adil dan dana-dana harus diinvestasikan (disalurkan). Secra ekonomis, asuransi memberikan sumbangan kepada masyarakat dengan tujuan mencegah kerugian dalam kegiatan-kegiatan.
Apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polisi, resiko yang dihadapinya diambil alih. Dengan ganti rugi yang dihadapinya tercipta rasa tentram dikalangan [ara tertanggung. Dengan adaanya rasa tentram itu, para tertanggung akan lebih giat dalam usahanya atau akan lebih memperbesar produksinya. [2]




C.      RESIKO (Risk)
Didalam asuransi terdapat resiko yakni sebagai berikut :
Risiko adalah ketidaktentuan atau uncertainty yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi dalam asuransi. Ketidaktentuan dapat kita bagi atas;
1.             Ketidaktentuan ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen,umpama perubahan selera atau minat konsumen atau terjadinya perubahan pada harga, teknologi, atau didapatnya penemuan baru,dan lain sebagainya.
2.             Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam (uncertainty of nature) misalnya kebakaran, badai, topan, banjir, dan lain-lain.
3.             Ketidaktentuan yang disebabkan oleh perilaku manusia (human uncertainty), umpama peperangan, pencurian, perampokan, dan pembunuhan.

D.           BENTUK-BENTUK ASURANSI
            Dan adapun macam-macam asuransi sebagai berikut:
1.      ASURANSI KEBAKARAN
            Asuransi kebakaran bertujuan untuk menggantikan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Bentuk pertanggung ini menjamin risiko yang terjadi karean kebakaran, oleh karena itu, perlu diadakan suatu “kontrak” (perjanjian) antara si pembeli asuransi (insured) dengan perusahaan asuransi (insurer).
            Dalam perbuatan kontrak harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
1.      Insuring clause
Yang diartikan dengan insuring clause ialah perusahaan asuransi akan menjamin semua kerugian yang terjadi atas hak milik (property) seseorang: Umpama gedung si A diasuransikan PT Asuransi Kerugian. Setelah itu ditetapkan kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran.
2.      Stipulations conditions
Terhadap hak milik seseorang harus di tentukan dimana tempatnya (lokasi) serta alat-alat/barang-barang yang ada di dalamnya. Kemudian, ditetapkan pulakan pula apa yang hendak dijamin bila terjadi kerugian karena kebakaran,apakah gedung saja yang akan di ganti,atau termasuk segala benda yang berada di dalam gedung tersebut.
3.      Form of contracts (bentuk kontrak)
Di dalam perjanjian asuransi harus dinyatakan pula jenis atau bentuk kontrak yang digunakan. Umpamanya, disebutkan pula pertanggungan selain kebakaran yang dijamin, disebutkan pula kerugian karena peledakan,perampokan dan sebagainya.
4.      Insurable inserest (jaminan terhadap yang berkepentingan)
Perjanjian (kontrak) asuransi harus ditulis atas nama seseorang atau suatu badan hukum, yang bertujuan memberikan jaminan kepada yang berkepentingan. Jadi, insurable interest ialah suatu jaminan kepada yang berkepentingan. Umpamanya rumah si ali diasuransikan, bila terbakar mengakibatkan kerugian (si ali sman dengan insureble interest).
Untuk mengganti kerugian dalam asuransi kebakaran di sebutkan jumlah maksimum yang akan diganti. Misalnya: rumah si B asuransikan sebesar Rp 2.000.000,00 bila terjadi kebakaran (umpama: Rp 1.250.000,00) yang di ganti bukanlah Rp 2.000.000,00 tetapi Rp 1.250.000,00 (sebagaian). Sedangkan pada asuransi jiwa ganti kerugian bisa dibayarkan sebanyak jumlah yang dipertanggungkan itu, meskipun kontrak sebelum sampai sampai waktunya. Dari kedua contoh tersebut di atas dapt kita tarik konklusi bahwa pada asuransi kebakaran kerugian yang dibayarkan tidak sama besar dengan jumlah yang dipertanggungkan.

2.      ASURANSI LAUT
Asuransi laut yang fungsinya mengangkut barang-barang dagangan serta komoditi lainnya dengan alat angkut yaitu: kapal, perahu motor, dan perahu layar.
Dalam hal ini asuransi pengangkutan dapat dibagi atas dua bagian.
a.       Asuransi Laut (Marine Insurance)
Asuransi laut dari zaman dulu hanya menutup kerugian-kerugian yang terjadi di laut saja (perils of the sea).
b.      Asuransi Pengangkutan Darat (Inland Marine Insurance)
Asuransi angkutan darat menutupi risiko atau kerugian-kerugian yang terjadi pada transportasi darat seperti angkutan melalui sungai,danau-danau,kereta api,truk dan pesawat udara.
Dalam era pembangunan saat ini yang menuju tahap tinggal landas, hal dimana pertumbuhan sektor transportasi maju pasat sekali bila dibandingkan dengan pertumbuhan sektor perasuransian, tidak demikian halnya denagn asuransi.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Asuransi adalah bisnis teknis yang melibatkan ahli statistik, analis keuangan, insinyur, ekonom, ahli hukum, dan lain-lain. Kontrak-kontrak haruslah dikonsep dengan saksama, pembatasan tanggungan harus di tentukan, tarif harus di tetapkan dengan adil dan dana-dana harus diinvestasikan (disalurkan). Secara ekonomis,asuransi memberikan sumbangan kepada masyarakat dengan tujuan mencegah kerugian dalam kegiatan-kegiatan.
Apabila tertanggung menderita kerugian yang jaminan oleh polis,risiko yang di hadapinya diambil alih. Dengan ganti rugi yang dihadapinya tercipta rasa tentram di kalangan para tertanggung. Dengan adanya rasa tentram itu, para tertanggung akan lebih giat dalam usahanya atau akan lebih memperbesar produksi



DAFTAR PUSTAKA

Salim, Abbas. 2007. Asuransi Dan Manajemen Risiko. PT Raja Grafindo Persada: jakarta
Simorangkir, O. P. 2004. Pengantar Lembaga Keuangan Bank & NonBank. Ghalia Indonesia    :     Bogor



[1]Drs. H. Abbas Salim, 2007. ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO. PT Raja GrafindoPersada : jakarta
[2] Drs. O. P. Simorangkir,2004. PENGANTAR LEMBAGA KEUANGAN BANK & NONBANK. Ghalia Indonesia : Bogor

Asuransi Lembaga Keuangan
Posted at: 11:29

0 comments:

Post a Comment

MS