Pasar Modal Syari'ah

Posted by Asrofy on 09:37

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
Keberadaan pasar modal syariah merupakan fenomena yang menarik dalam industri pasar modal di tanah air. Seperti pendirian bank syariah, pasar modal syariah didirikan berdasarkan pada kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dan diantara juataan muslim tersebut ada yang mempunyai kelebihan dana (surplus unit) setra mereka susahmenginvestasikannya, dan salah satu penyebabnya adalah mereka enggan investasi di pasar modal yang ada. Muslim kaya tersebut enggan berinvestasi di pasar modal konvensional karena pasar modal yang ada tersebut hanya merupakan tempat manipulasi pasar dan cenderung dipenuhi transaksi spekulatif.
Kegiatan utama dari pasar modal yang ada umumnya hanya kegiatan dalam bentuk short selling, membeli saham di pagi hari untuk kemudian menjualnya di sore hari bila memungkinkan mendapat gain capital. Kegiatan tersebut jauh sekali dari tujuan awal pendirian pasar modal yaitu sebagai perantara penyediaan modal bagi perusahaan penerbit efek yang kemudian digunakan untuk perluasan usaha. Ekspansi atau perluasan usaha tersebut dapat menambah lapangan pekerjaan dan dalam jangka panjang dapat menggerakan perekonomian. Dan kemudian pasar modal syariah hadir untuk memenuhi fungsi utama dari pasar modal tersebut.
    B.  Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari pasar modal syari’ah ?
2. Bagaimanakah sejarah pasar modal syari’ah ?
3. Apa sajakah yang terkandung dalam pasar modal syariah ?
4. Bagaimanakah perkembangan pasar modal syariah di Indonesia ?
5. strategi apasajakah dalam pengembangan pasar modal  syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
       A.      PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariahperusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal syariah sering disebut juga pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Pasar adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari` adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dari kedua defenisi dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan denga syariat Islam. Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Pasar modal islam dikembangkan dalam rangka mengkomodir kebutuhan umat muslim di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini berkenaan dengan anggapan di kalangan sebagai umat islam sendiri bahwa berinvestasi di pasar modal di satu sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran islam, sementara di sisi lain Indonesia perlu memperhatikan dan menarik minat investor mancanegara untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia, terutama investor dari Negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial.
Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun utang (bonds); baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada ajaran islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan.[1]

       B.       SEJARAH PASAR MODAL
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangannya.
Lembaga keuangan baik yang merupakan bank ataupun non  bank mempunyai peran yang cukup penting diera globalisasi seperti sekarang. Keduanya berperan sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien ke arah perkembangan perekonomian rakyat.
Pada dasarnya lembaga keuangan berfungsi mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam (borrowers). Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemilik dana dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal. Seperti halnya bank, lembaga keuangan non bank menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya jika bank menghimpun dana secara langsung berupa simpanan dana masyarakat, sedangkan non bank penghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat, tapi melalui kertas berharga yang diperjualbelikan.[2]

    C.  PRODUK PASAR MODAL SYARIAH
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
      1. Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a.       Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b.      Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
c. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
1.       perjudian dan permainan yang tergolong judi;
2.       perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
3.       perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
4.       bank berbasis bunga;
5.       perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
6.       jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
7.       memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
     2.   Sukuk atu Obligasi ayariah
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
1.     aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
2.  nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3.     jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
4.     aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
5.     kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
a.  Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
b. Jenis Sukuk
1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
2.  Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
3 .     Sertifikat salam.
4.     Sertifikat istishna.
5.     Sertifikat murabahah.
6.     Sertifikat musyarakah.
7.     Sertifikat muzara’a.
8.     Sertifikat musaqa.
9.     Sertifikat mugharasa.
     3.  Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam. Portofolio efek adalah kumpulan  (kombinasi) sekuritas, surat berharga  atau efek , atau instrument yang dikelola.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun danadari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.[3]



BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwasanya pasar modal syariah sangat dan perlu di perhatikan diera globalisasi ini, lebih-lebih di Negara kita Indonesia, yang mana sebagian besar penduduknya beragama muslim. Peran pasar modal perlu di akui penting dan dicap jempol karena tidak adanya diskriminasi dan hukum keadilan sangat diterapkan serta tingkat keamanan lebih terjaga, tidak adanya sistem bunga, riba, dan hal-hal yang memberatkan fihak sebelah (bersifat manfaat) serta hal-hal yang melanggar atuaran agama islam, seperti dalam pasar modal konvensional.Dimana jika pasar modal konvensional Sistem mekanismenya yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat islam.






DAFTAR PUSTAKA
Soemitra,M.A, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta.Kencana Prenada Media Group. 2009
kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.  PT RajaGrafindo Persada Jakarta 2007
Hamidi, M. Lutfi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, Senayan Abadi, Jakarta 2003

Pasar Modal Syari'ah
Posted at: 09:37

0 comments:

Post a Comment

MS