BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bangkitnya ekonomi
Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan
terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek
kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang
mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih
menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan
investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
Keberadaan
pasar modal syariah merupakan fenomena yang menarik dalam industri pasar modal
di tanah air. Seperti pendirian bank syariah, pasar modal syariah didirikan
berdasarkan pada kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Dan diantara juataan muslim tersebut ada yang mempunyai kelebihan dana
(surplus unit) setra mereka susahmenginvestasikannya, dan salah satu
penyebabnya adalah mereka enggan investasi di pasar modal yang ada. Muslim kaya
tersebut enggan berinvestasi di pasar modal konvensional karena pasar modal
yang ada tersebut hanya merupakan tempat manipulasi pasar dan cenderung
dipenuhi transaksi spekulatif.
Kegiatan
utama dari pasar modal yang ada umumnya hanya kegiatan dalam bentuk short
selling, membeli saham di pagi hari untuk kemudian menjualnya di sore hari bila
memungkinkan mendapat gain capital. Kegiatan tersebut jauh sekali dari tujuan
awal pendirian pasar modal yaitu sebagai perantara penyediaan modal bagi
perusahaan penerbit efek yang kemudian digunakan untuk perluasan usaha. Ekspansi
atau perluasan usaha tersebut dapat menambah lapangan pekerjaan dan dalam
jangka panjang dapat menggerakan perekonomian. Dan kemudian pasar modal syariah
hadir untuk memenuhi fungsi utama dari pasar modal tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari pasar modal syari’ah ?
2. Bagaimanakah sejarah pasar modal syari’ah ?
3. Apa sajakah yang terkandung dalam pasar
modal syariah ?
4. Bagaimanakah perkembangan pasar modal
syariah di Indonesia ?
5. strategi apasajakah dalam pengembangan
pasar modal syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal syariah
adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau
modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan
syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara
lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan
instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
pasar modal syariah
adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariahperusahaan
public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi
yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya
tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal syariah sering disebut
juga pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Pasar adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari` adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dari kedua defenisi
dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah (Islamic stock exchange)
adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan
public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi
yang berkaitan dengannya, di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya
tidak bertentangan denga syariat Islam. Pasar modal syariah dapat juga
diartikan adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Sistem mekanisme pasar
modal konvensional yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah
menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Pasar modal islam dikembangkan dalam
rangka mengkomodir kebutuhan umat muslim di Indonesia yang ingin melakukan
investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini berkenaan
dengan anggapan di kalangan sebagai umat islam sendiri bahwa berinvestasi di
pasar modal di satu sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan
(diharamkan) berdasarkan ajaran islam, sementara di sisi lain Indonesia perlu
memperhatikan dan menarik minat investor mancanegara untuk berinvestasi di
pasar modal Indonesia, terutama investor dari Negara-negara Timur Tengah yang
diyakini merupakan investor potensial.
Pasar modal adalah
perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam
bentuk modal sendiri (stock) maupun utang (bonds); baik yang diterbitkan oleh
pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector).
Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual
dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada
ajaran islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan
penggelapan.[1]
B. SEJARAH PASAR MODAL
Sejarah
perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan
pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang.
Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar
penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam
dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara
manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas.
Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut
selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa.
Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain
hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam perkembangan
selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan
semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa
kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari
negara-negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan
sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan
penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangannya.
Lembaga keuangan baik
yang merupakan bank ataupun non bank mempunyai peran yang cukup penting
diera globalisasi seperti sekarang. Keduanya berperan sebagai wahana yang mampu
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien ke arah
perkembangan perekonomian rakyat.
Pada dasarnya lembaga
keuangan berfungsi mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung kepada
peminjam (borrowers). Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara
pemilik dana dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal. Seperti
halnya bank, lembaga keuangan non bank menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya
jika bank menghimpun dana secara langsung berupa simpanan dana masyarakat,
sedangkan non bank penghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat, tapi
melalui kertas berharga yang diperjualbelikan.[2]
C. PRODUK PASAR MODAL SYARIAH
Produk syariah di
pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan
definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.Oleh karena itu efek tersebut dikatakan
sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan
usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip –
prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah
diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit
Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham
merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan
bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil
dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil
usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau
syirkah.Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Namun demikian, tidak semua
saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai
saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
c. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
c. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
1. perjudian
dan permainan yang tergolong judi;
2. perdagangan
yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
3. perdagangan
dengan penawaran/permintaan palsu;
4. bank
berbasis bunga;
5. perusahaan
pembiayaan berbasis bunga;
6. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
7. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
6. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
7. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
2. Sukuk
atu Obligasi ayariah
Sukuk merupakan
istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah
(islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata
”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk
sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang
tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)
atas:
1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3.
jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
a. Karakteristik Sukuk
4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
a. Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu
Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk
bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu
aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan
dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan
pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan
usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil,
atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
b. Jenis Sukuk
1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
3 . Sertifikat salam.
4. Sertifikat istishna.
5. Sertifikat murabahah.
6. Sertifikat musyarakah.
7. Sertifikat muzara’a.
8. Sertifikat musaqa.
9. Sertifikat mugharasa.
b. Jenis Sukuk
1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
3 . Sertifikat salam.
4. Sertifikat istishna.
5. Sertifikat murabahah.
6. Sertifikat musyarakah.
7. Sertifikat muzara’a.
8. Sertifikat musaqa.
9. Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana
Syariah
Reksa Dana Syariah
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
sebagai pemilik harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil
shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam. Portofolio efek
adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga
atau efek , atau instrument yang dikelola.
Reksa Dana Syariah
sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi
bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak
memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi
mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun danadari
masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi,
namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.[3]
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwasanya pasar modal
syariah sangat dan perlu di perhatikan diera globalisasi ini, lebih-lebih di
Negara kita Indonesia, yang mana sebagian besar penduduknya beragama
muslim. Peran pasar modal perlu di akui penting dan dicap jempol karena
tidak adanya diskriminasi dan hukum keadilan sangat diterapkan serta tingkat
keamanan lebih terjaga, tidak adanya sistem bunga, riba, dan hal-hal yang
memberatkan fihak sebelah (bersifat manfaat) serta hal-hal yang melanggar
atuaran agama islam, seperti dalam pasar modal konvensional.Dimana jika pasar
modal konvensional Sistem mekanismenya yang mengandung riba, maisir dan
gharar selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat islam.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra,M.A, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta.Kencana
Prenada Media Group. 2009
kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
PT RajaGrafindo Persada Jakarta 2007
Hamidi, M. Lutfi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah,
Senayan Abadi, Jakarta 2003
0 comments:
Post a Comment